Penetapan Caleg Terpilih di Sampang Tunggu Putusan MK

Avatar of PortalMadura.com
Penetapan Caleg Terpilih di Sampang Tunggu Putusan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Addy Imansyah (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Tahapan penetapan perolehan kursi dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Addy Imansyah menyampaikan, hasil pemilihan untuk Caleg ada yang terpapar di dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

“Penetapan Caleg wajib dilaksanakan pasca putusan MK,” terangnya, Senin (5/8/2019).

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa pemilihan calon legislatif diperkirakan terlaksana pada, 6 sampai 9 Agustus 2019.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, tiga hari usai putusan MK, dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih.

“Tentu saja, kami lakukan penetapan setelah menerima salinan resmi putusan MK,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah menyusun prosedur untuk melaksanakan penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih melalui rapat pleno terbuka.

Baca Juga : PDAM Sumenep Buka Stan di Mall Pelayanan Publik

“Kami susun output-nya dengan model lampiran yang berisi mengenai perolehan kursi dan Caleg terpilih dari masing-masing partai politik,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.