Pengajuan Izin Operasional Ponpes Masih Ditutup

Avatar of PortalMadura.com
Pengajuan Izin Operasional Ponpes Masih Ditutup
Muh. Rifa'i

PortalMadura.Com, – Pengajuan surat izin operasional di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih tutup sejak tanggal 30 November 2020.

“Masih moratorium oleh pusat,” terang Plt Seksi Pendidikan Diniyah Pontren, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sumenep, Muh. Rifa'i, Senin (21/12/2020).

Ia menjelaskan, izin operasional merupakan bentuk pengesahan bagi lembaga pondok pesantren () sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang resmi. Dan dapat diketahui oleh pemerintah bahwa lembaga itu memiliki NSPP (nomor statistik pondok pesantren) dan SK (surat keputusan) secara nasional.

“Dan sebagai dasar sah bagi pihak manapun untuk memberikan kontribusi kepada lembaga pesantren itu,” tegasnya.

Menurutnya, lembaga pesantren yang tidak memiliki surat izin operasional itu, tidak berhak melakukan aktivitas secara kelembagaan.

“Kalau sampai ada yang melakukan aktivitas tanpa izin, itu kategori ilegal,” ujarnya.

Hal tersebut merujuk pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren (Ponpes).

“Disana juga diatur tentang izin, sarana prasarana dan ada lembaga apa saja yang ada di Pesantren itu layak untuk dibantu pemerintah,” terangnya.

Sementara pengajuan surat izin untuk lembaga diniyah dan Taman Pendidikan Al-quran masih dibuka. Karena pengurusan izin itu tidak pada ke pusat. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.