Pengedar, Empat Warga Sampang Simpan 39,33 gram Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Pengedar, Empat Warga Sampang Simpan 39,33 gram Sabu
Empat tersangka sabu ditangkap Polres Sampang (Foto. rafi)

PortalMadura.Com, Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Baru empat tersangka yang diringkus dengan barang bukti mencapai 39,33 gram sabu.

Tersangka Arif (25), warga Dusun Moncong, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang, kedapatan barang bukti sabu yang sudah dikemas sebanyak 34 poket dengan total berat 23,26 gram.

“Tersangka Arif ini menjadi pengedar sabu sudah satu tahun,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (31/1/2020).

Tersangka lain, Ali Arifin (31), warga Dusun Sorren, Desa Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang, memiliki 33 poket sabu dengan berat 10,69 gram.

Dan dua tersangka, Andri (28) dan Mudasir (26), Dusun Sorren, Desa Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. “Dari Andri dan Mudasir seberat 5,38 gram sabu,” katanya.

Penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap tersangka narkoba, menyebar pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di dalam dapur dan rumah berbeda.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat alat isap sabu, alat timbang eletrik, tiga buah dompet, satu unit handphone dan uang tunai Rp 4,405 juta.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman penjara lima sampai 20 tahun,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.