PortalMadura.Com, Pamekasan – Kursi Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, saat ini masih kosong setelah wafatnya H. Raja’e pada tanggal 31 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Mohammad Halili mengungkapkan, untuk menetapkan wakil bupati bukan menjadi kewenangan instansinya. Melainkan usulan dari gabungan Partai Politik (Parpol) pengusung yang nantinya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Mekanismenya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan dari gabungan partai politik pengusung. Partai mengusulkan dua nama wakil bupati kepada DPRD,” katanya, Selasa (5/1/2021).
Adapun partai politik pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam-Raja’e pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Dua nama calon wakil bupati itu tergantung partai koalisi siapa yang mau diusulkan,” pungkasnya.