PortalMadura.Com, Sampang – Sedikitnya 91 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara Klas II B di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (17/4/2019).
Komisioner KPU Sampang, Divisi Perencanaan dan Data, Addy Imansyah menyampaikan, ada 84 penghuni Lapas yang difasilitasi penyelenggara pemilu berasal dari berbagai daerah.
Mereka dapat mencoblos semua peserta pemilu Presiden – Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan calon Legislatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika penghuni Lapas berasal dari Dapil 1 maka mendapat lima surat suara. Sebaliknya, hanya mendapat empat surat suara,” ungkapnya.
Baca Juga : Kotak Suara Legislatif Sampang Dibawa Kabur, Pelaku Berhasil Diamankan
Selain itu, ada tujuh orang daftar pemilih tambahan yang bisa menggunakan hak politiknya.
“Empat orang penghuni Rutan, dan tiga pemilih dari tahanan Polres Sampang. Jadi, semua berjumlah 91 orang pemilih,” pungkasnya.