PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Anak dan saat ini sedang digodok di Komisi IV DPRD.
Usulan Perda Anak itu untuk mengatasi minimnya sarana penunjang pemenuhan hak-hak dasar anak di Bumi Sumekar ini.
“Di situ kami membahas hal-hal yang perlu dilakukan di Sumenep untuk merangsang tumbuh kembang anak menjadi lebih baik,” kata Kepala DP3AKB Sumenep, Moh. Mulki, Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, saat ini pihaknya juga telah mensosialisasikan keharusan semua instansi pemerintah di Sumenep untuk menyediakan fasilitas penunjang bagi peningkatan tumbuh kembang anak.
“Instansi pemerintah bisa menyediakan tempat bermain mini, atau stand bacaan bagi anak, ditambah ruang laktasi,” ucapnya.
Perda tentang Anak itu nantinya akan dijadikan payung hukum bagi semua elemen di Sumenep untuk mengimplementasikan predikat wilayah layak anak yang telah disandang Kabupaten Sumenep.
Baca Juga : Pekan Depan, Dua Kloter Jemaah Haji Tiba di Sumenep
“Dari sekarang, mari bersama-sama memerhatikan kebutuhan anak-anak. Jangan sampai mereka kekurangan tempat untuk mengekspresikan diri,” tukasnya.