PortalMadura.Com, Bangkalan – Mantan Bupati Bangkalan periode 2013-2018, Muh Makmun Ibnu Fuad dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Putu Arya Wibisama menjelaskan, mantan bupati itu dipanggil sebagai saksi pada Kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa.
“Dia dipanggil untuk dijadikan saksi bagi dua tersangka,” katanya, Senin (14/10/2019).
Mantan bupati satu periode itu dicecar dengan 40 pertanyaan. “Pertanyaannya seputar pengembangan Bumdes kambing etawa, hanya seputar itu kok,” jelasnya.
Selain itu, penyidik memanggil empat Kepala Desa (Kades), namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan.
“Dua orang Kades itu ada agenda lain. Maka akan dilakukan pemanggilan lagi,” pungkasnya.(*)
Baca Juga :