Hukum  

Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Pemukulan Anggota Pol PP

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur untuk mengembalikan berkas perkara tahap 1 kasus pemukulan yang dilakukan oleh Fauzan Adiman terhadap Suaidi salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Sampang ke penyidik polres langsung diakui oleh Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar.

Imran mengaku sudah siap melengkapi berkas kasus salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, meski pihaknya hanya sebatas menerima surat pemberitahuan.

“Kasusnya P-19 (berkas belum lengkap) dan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, kita diminta untuk menyertakan pakaian terdakwa untuk memperjelas semua keterangan,” jelas Imran Kamis (6/2/2014).

Dengan petunjuk itu, maka penyidik telah menyediakan semua petunjuk JPU untuk kelengkapan berkas kasus pemukulan tersebut. “Sudah ada kok, jadi kalau berkas datang sekarang, saya langsung lengkapi sekarang juga,” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa Fauzan Adiman, dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan, 335 KUHP perbuatan tindak menyenangkan dan 212 KUHP menghalangi tugas negara setelah melakukan pemukulan terhadap Suaidi, anggota Satpol PP yang hendak menertibkan alat peraga kampanye milik tersangka. Alat peraga itu, melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.