PortalMadura.Com, Sumenep – Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur sedang mendalami laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi deposito dana APBD tahun anggaran 2012/2014.
“Kami masih mendalami unsur kerugian negaranya,” terang Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP I Gede Pranata Wiguna, Selasa (13/1/2015).
Ia menjelaskan, untuk memproses laporan masyarakat, butuh waktu dan kehati-hatian serta teliti. Sebab, menyangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi.
“Bukti-buktinya harus lengkap, sehingga kami tidak ragu-ragu untuk memprosesnya,” katanya. (baca : Penyalahgunaan APBD Sumenep)
Sebelumnya, Imam Syafi’ei (25), Warga Dusun Galisik, Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep melaporkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA), karena telah mendepositokan dana APBD sebesar Rp 441.035.000.000, tahun anggaran (TA) 2012-2014. (baca : Rincian Deposito APBD)
Dalam bukti surat tanda penerimaan laporan/pengaduan, dengan nomor pengaduan 02 tertanggal 6 Januari 2015, diterima langsung salah seorang petugas Bripka Yayan Ciptadi, NRP 79011037, tepat pukul 13.00 Wib, terlapornya yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA) Sumenep.
Versi pelapor, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA) Sumenep, mendepositokan dana APBD mulai tahun anggaran 2012 hingga 2014, dengan jumlah dana sebesar Rp552.853.000.000. Namun terhitung Juli 2014, dana tersebut ditarik ke kas daerah (kasda) untuk direalisasikan Rp113.500.000.000, sehingga dana APBD yang tersisa di bank hingga bulan September 2014 masih cukup banyak, yakni sekitar Rp 440.353.000.000.(udin/htn)