Perda Pilkades Bakal Direvisi

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Peraturan daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2006, tentang tata cara pencalonan pilkades bakal dirvisi. Pasalnya, dalam aturan itu ada beberapa item yang masih memberatkan para calon kades, diantaranya biaya pilkades yang dibebankan pada calon.

Anggota Komisi A DPRD Sumenep, Rukminto mengatakan, selama ini kandidat calon dibebani untuk membiayai pilkades, sedangkan biayanya mencapai puluhan juta. Akibatnya, banyak desa yang tidak bisa menyelenggarakan pilkades secara serentak lantaran tidak ada warga yang menjadi calon kades.

“Banyak desa yang nihil pendaftar calon kades. Bisa jadi karena tidak mampunyai biaya pendaftaran. Makanya kami akan merevisi perda tentang pencalonan pilkades itu,” tegas Rukminto, Rabu (06/11/13).

Dalam perda tersebut, sambungnya, selain biaya pendaftaran dibebankan pada APB Desa, juga pada sumbangan pihak lain, namun aturan itu oleh panitia dijabarkan bahwa pihak lain itu dianggap para calon itu, sehingga semua biaya pilkades ditanggung calon.

“Pada pilkades mendatang kami berupaya, biaya pilkades itu dibebankan pada APB Desa dan APBD Pemkab, jadi calon tidak perlu mengeluarkan dana,” ujarnya.

Untuk menekan membludaknya kandidat, pihaknya akan mengatur pilkades itu dalam persyaratan yang harus dipenuhi calon, seperti harus mendapatkan dukungan warga yang dibuktikan oleh KTP. “Nanti calon itu harus bisa mengumpulkan foto copy KTP warganya sebagai salah satu persyaratan, selain persyaratan ijazah,” ungkapnya.

Hingga saat ini, revisi perda itu sedang diproses di Komisi A DPRD Sumenep. Ditargetkan, pada tahun depan perda itu sudah bisa direalisasikan.(arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.