Persyaratan Administrasi Dua Bacalon Pilkada Sumenep Butuh Perbaikan

Avatar of PortalMadura.com
Rahbini
Rahbini

PortalMadura.Com, Sumenep – Dua Bakal Pasangan Calon (Bacalon) pada perlu memperbaiki dan melengkapi persyaratan administrasi ke .

Kedua bacalon itu, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan Fattah Jasin-Muhamad Ali Fikri.

Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih KPU Sumenep, Rahbini menyebutkan, salah satu yang perlu diperbaiki di antaranya form model BB.1-KWK [surat pernyataan calon] dan form model BB.1-KWK 2 [riwayat hidup].

Selain itu, yang perlu dilengkapi dari kedua bakal calon yakni Nomor Induk Kependudukan [NIK] yang tidak sesuai dengan KTP elektronik. “Ada juga yang tidak mencantumkan usia,” katanya, Senin (14/9/2020).

Hal lain, kata dia, surat keterangan tidak valid dari pengadilan. “Kebalik yang disetorkan,” terangnya.

Kedua bakal pasangan calon memiliki waktu untuk menyempurnakan syarat administrasi dari tanggal 14-16 September 2020.

Sampai saat ini, tahapan yang sudah dilalui dua bacalon yakni tes kesehatan selama dua hari, 7-8 September 2020, di salah satu rumah sakit di Surabaya.

“Hasilnya, baik jasmani dan rohani sehat dan dinyatakan terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.

Tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada Sumenep 2020 dijadwalkan 23 September dan dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut calon, 24 September 2020.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.