PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebar surat edaran (SE) terkait himbauan agar perusahaan yang ada di bumi Sumekar ini memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya.
“Kami sudah menyebar surat edaran ke perusahaan-perusahaan. Sesuai Permenaker no 6 tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya,” jelas Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, Selasa (14/6/2016).
Menurutnya, sesuai ada perubahan, Permenaker No 6 tahun 2016 itu, ada perubahan sistem pemberian THR bagi karyawan. Jika tahun lalu karyawan baru bisa mendapatkan THR jika bekerja minimal 3 bulan.
“Tapi untuk sekarang meski baru satu bulan kerja wajib mendapatkan THR. Besaran THR yang diberikan perusahaan satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih 1 tahun, jika hanya dua bulan, maka gaji pokok dibagi 12 bulan,” ucapnya.
Dikabupaten Sumenep terdapat sebanyak 565 perusahaan, terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil.
“Kami berharap, paling lambat THR itu diberikan satu minggu sebelum lebaran,” harapnya.
Agar perusahaan benar-benar memenuhi amanat perundang-undangan, pihaknya berjanji akan terus memantau perusahaan tersebut.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya, kami akan laporkan ke bagian kepengawasan agar diberi sanksi,” tukasnya. (arifin/choir)