Pesangon Dewan Kuras APBD Rp 372 Juta

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Sebanyak 44 orang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang bakal mengakhiri masa tugas periode 2009-2014 bakal mendapat uang pesangon yang bersumber dari APBD setempat, sebesar Rp 372 juta.

Rinciannya, Ketua DPRD sebesar Rp 2.100.000, Wakil Ketua Rp 1.680.000 dan anggota sebesar Rp 1.575.000. “Pemberian uang jasa pengabdian itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah (PP),” tegas Affandy, Sekretaris DPRD Bangkalan, Rabu (6/8/2014).

Ketentuan dimaksud merujuk pada 23 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004, Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggora DPRD. Dalam aturan itu, disebutkan jika pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengambdian.

Dia menjelaskan, dana yang akan dikucurkan sebesar Rp 372, 015 juta. Tapi masih dipotong pajak 15 persen, yakni RP 55,802 juta. Maka tersisah sebesar Rp 316.212 juta. “Uang itu bisa diambil dibendahara setelah anggota dewan baru selesai dilantik yang dijadwalkan tanggal 25 Agustus,” urainya.(deny/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.