Polisi Ringkus 2 Orang Pengguna Sabu-Sabu

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Ringkus 2 Orang Pengguna Sabu-Sabu

PortalMadura.Com, Bangkalan – Petugas , Madura, Jawa Timur dari Satuan Narkoba meringkus Candra Hartono (36), dan Agus Limanto (34), keduanya warga Surabaya. Tersangka ketahuan membawa sabu-sabu seberat 2,600 gram lengkap dengan peralatan untuk menikmati barang haram tersebut, di Jl. Raya Sendang Daya Kecamatan Labang.

Terungkapnya pelaku, berawal saat petugas memberhentikan sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna silver, nomor polisi L 1722 RV. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu di dalam dompet kunci mobil dan di dalam kantong celana tersangka. Sedangkan satu buah pipet sabu berada di samping kiri supir.

“Sabu-sabu seberat 2,600 gram itu dibagi menjadi dua bagian, yakni di dalam dompet kunci mobil dan satu kantong plastik kecil di dalam saku celana tersangka,” terang Waka Polres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang, Rabu (6/8/2014).

Pengakuan tersangka, Sabu-sabu didapat dari Mat, warga Parseh seharga Rp 4 juta. Mat, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan pidana penjara emat tahun, dan paling lama 12 tahun. Saat ini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Bangkalan.(deny/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.