Pesta Miras Oplosan, Lima Pemuda Sumenep Dijerat Perda

Avatar of PortalMadura.Com
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan lima orang remaja yang diduga pestaminuman keras (miras) di tempat umum, Selasa (11/4/2017), dini hari.

Kasat Sabhara Polres Sumenep, AKP Nanang Efendi menjelaskan, kelima remaja tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.

Inisial ZA dan AW diamankan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan Kecamatan kota, sekitar pukul 00.30 WIB. Inisial RA, IE, dan AAR, ketiganya diamankan oleh personel Patko Sabhara di Jalan Lingkar Timur, Desa Gunggung.

“Barang-barang yang disita, antara lain, satu botol minuman keras (oplosan), dan 1/4 botol berisi minuman keras berikut 2 unit sepeda motor, vega ZR dan honda supra,” urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima remaja tersebut dijerat Pasal 21, 23, 25 Perda Kab. Sumenep Nomor 03 tahun 2002, tentang Penanggulangan Minuman Keras.

Selasa siang (11/4/2017), lansung digelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sumenep, Jalan KH. Mansyur Sumenep.

“Za dan AW difonis denda sebesar Rp 500.000,- / pidana kurungan selama 10 hari. Sementara RA dkk difonis dengan denda sebesar Rp. 400.000,- / pidana kurungan selama 10 hari,” tutupnya. (Bahri/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.