PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan lima orang remaja yang diduga pestaminuman keras (miras) di tempat umum, Selasa (11/4/2017), dini hari.
Kasat Sabhara Polres Sumenep, AKP Nanang Efendi menjelaskan, kelima remaja tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
Inisial ZA dan AW diamankan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan Kecamatan kota, sekitar pukul 00.30 WIB. Inisial RA, IE, dan AAR, ketiganya diamankan oleh personel Patko Sabhara di Jalan Lingkar Timur, Desa Gunggung.
“Barang-barang yang disita, antara lain, satu botol minuman keras (oplosan), dan 1/4 botol berisi minuman keras berikut 2 unit sepeda motor, vega ZR dan honda supra,” urainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima remaja tersebut dijerat Pasal 21, 23, 25 Perda Kab. Sumenep Nomor 03 tahun 2002, tentang Penanggulangan Minuman Keras.
Selasa siang (11/4/2017), lansung digelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sumenep, Jalan KH. Mansyur Sumenep.
“Za dan AW difonis denda sebesar Rp 500.000,- / pidana kurungan selama 10 hari. Sementara RA dkk difonis dengan denda sebesar Rp. 400.000,- / pidana kurungan selama 10 hari,” tutupnya. (Bahri/Har)