PortalMadura.Com, Bangkalan– Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pengguna narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka itu, berinisial F (31), warga Desa Petereman, Kecamatan Modung dan J (52), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Bangkalan.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah warga, di Kampung Pekadan, Desa/Kecamatan Blega, Bangkalan.
Terungkapknya kasus tersebut, berawal dari informasi warga setempat yang diterima polisi, bahwa rumah itu seringa dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu. Polisi bergerak cepat.
“Ternyata benar ada tiga orang sedang mengkonsumsi sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Rabu (18/10/2017).
Sayangnya, satu tersangka berinisial R melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas. Pelaku lain, digelandang ke Mapolsek setempat.
“Kami mengamankan barang bukti berupa botol plastik lengkap dengan alat hisabnya, satu pipet kecil yang terbuat dari kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dalam pemeriksaan intensif dan akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hamid/Har)