Partai Idaman dan Republik Tak Lolos Verifikasi di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Partai Idaman dan Republik Tak Lolos Verifikasi di Pamekasan
dok. Moh Hamzah

PortalMadura.Com, – Dua partai yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah mengatakan, dua partai politik (Parpol) itu tidak melengkapi persyaratan meski telah melakukan pendaftaran.

“Batas waktu yang kami berikan adalah 1×24 jam sesuai surat edaran No. 585 dari KPU Pusat,” ujarnya, Rabu (18/10/2017).

Dijelaskan, batas pendaftaran dibatasi hingga tanggal 16 Oktober 2017, namun untuk proses verifikasi diberikan waktu perpanjangan melengkapi berkas selama 1x 24 jam atau berakhir selasa 17 Oktober, pukul 23.59 WIB.

Sementara, dilansir laman liputan6.com, KPU Pusat menyebutkan, ada 13 partai politik yang dinyatakan tidak bisa ikut pemilu 2019, karena tidak memenuhi syarat.

Ke-13 parpol itu, meliputi, Partai , Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Selain itu, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republik Nusantara.

Alasan KPU, ke-13 parpol itu tidak memenuhi syarat dokumen pendaftaran.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.