Pesta Sabu, Warga Desa Juruan Daya Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Pesta Sabu, Warga Desa Juruan Daya Diringkus Polisi Sumenep
Barang Bukti dan Tersangka

PortalMadura.Com, – Abiya bin Muderrun (37), warga Dusun Jurak Laok, Desa Juruan Daya, Kecamatan , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas Polres setempat.

Tersangka kedapatan barang bukti sabu seberat 2,24 gram yang dikemas pada lima poket dengan berat sabu berbeda.

“Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, pada PortalMadura.Com, Kamis (19/1/2017).

Berdasarkan laporan warga tersebut, polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku, sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (12/1/2017). Namun, pelaku lolos dari sergapan petugas.

Tidak ingin kehilangan jejak, polisi tetap melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Akhirnya ditemukan barang bukti sabu dikemas dalam lima poket.

“Kemasan sabu itu disimpan dalam dompet warna hitam dan dimasukkan pada tempat bekas kue disudut ruang tamu rumah tersangka,” urainya.

Barang bukti lain, yang diamankan petugas, antara lain, kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil, dua buah korek api, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik dilancipkan bagian ujungnya.

Untuk meringkus tersangka yang lolos saat penggerebekan, Polres Sumenep terus memantau keberadaannya, hingga akhirnya terungkap persembunyiannya dan diringkus sekitar pukul 18:15 WIB, Kamis (18/1/2017).

“Tersangka mengakui jika barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari warga Sampang,” katanya.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. (Putri/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.