PortalMadura.Com, Sumenep – Mukid (27), warga Dusun Sembung, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim diciduk polisi setempat.
Tersangka diduga selesai pesta sabu di dalam rumah salah seorang warga di Dusun Banakaja, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
“Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu (24/11/2018).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada polisi yang menyebutkan tersangka yang tidak tamat SD ini sering melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Kecamatan Rubaru.
Saat berada di rumah warga, polisi melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka. “Ternyata benar, ditemukan sabu seberat 0,60 gram. Diakui milik tersangka,” terangnya.
Barang bukti lain yang diamankan petugas berupa seperangkat alat hisap sabu yang diduga selesai digunakan. “Ada satu buah pipet yang terbuat dari kaca terdapat sisa sabu,” ucapnya.
Selain itu, alat hisap terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih.
Satu unit motor Beat dengan nomor polisi M 2179 VX warna putih milik tersangka ikut diamankan.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hartono)