Pilkada 9 Desember 2020, KPU Sumenep Tunggu Perkembangan Covid-19

Avatar of PortalMadura.com
Pilkada 9 Desember 2020, KPU Sumenep Tunggu Perkembangan Covid-19
Kantor KPU Kabupaten Sumenep

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menunggu perkembangan situasi Covid-19 untuk melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020.

Meski Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Lewat Perppu ini pemungutan suara Pilkada serentak 2020 digerser ke 9 Desember 2020.

“Jadi, kami masih menunggu perkembangan situasi Covid-19,” tegas Devisi SDM KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi, Sabtu (9/5/2020).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Sumenep akan dilaksanakan 9 Desember 2020 apabila akhir bulan Mei 2020 kasus pandemi Covid-19 sudah berakhir.

“Tentunya, kami menyesuaikan dengan situasi ini,” ucapnya.

Bila tanggal 9 Desember 2020 dipastikan pelaksanaan Pilkada serentak, maka pada tanggal 1 Juni 2020 sudah harus memulai tahapan sesuai dengan regulasi.

“Mulai dari aktivasi PPK, PPS, hingga yang lain,” jelasnya.

Secara kelembagaan, KPU RI memiliki kewenangan untuk melaksanakan atau menunda Pilkada serentak, seperti aturan dalam Perpu.

“Jadi, apabila KPU RI menginstruksikan untuk melaksanakan, KPUD harus bertindak,” tutupnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.