Pilkada Sampang, Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Capai 60.410

Avatar of PortalMadura.com
Pilkada Sampang, Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Capai 60.410
Penetapan DPT Pilkada Sampang (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir, Minggu (10/9/2017).

“Ini dilakukan sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada Pilkada,” terang Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif.

Rapat pleno yang bertempat di aula kantor KPU itu, merujuk pada tahapan peraturan KPU nomor 1 tahun 2017, tentang tahapan program kegiatan penyelenggaraan pemilihan Guburnur, wakil Gubernur, wali Kota, wakil wali Kota, Bupati dan wakil Bupati.

Dijelaskan, bahwa rekapitulasi tersebut adalah DPT pemilu Presiden dan wakil Presiden 2014, dengan jumlah mencapai 805.459 pemilih tetap.

“Dari jumlah pemilih tersebut, dapat dirinci, pemilih laki-laki 399.257 dan perempuan mencapai 406.202 pemilih,” terangnya.

Ia mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 tahun 2017 serta keputusan KPU Kabupaten Sampang nomor 3, menetapkan prosentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk calon Bupati dan wakil Bupati sebesar 7,5% dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sebagaimana pada point nomor 1, yakni 805.459 pemilih.

“Jadi, jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mencapai 60.410 dukungan yang dibuktikan dengan KTP,” ucapnya.

Sebaran dukungan tersebut lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada atau 8 Kecamatan di Kabupaten Sampang. (Rafi/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.