PortalMadura.Com, Sumenep – Eksekusi pengelolaan dan aset pendukung Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat mendapatkan penjagaan ketat dari aparat keamanan, Kamis (18/7/2019).
Eksekusi yang diawali dengan pembacaan amar putusan oleh Panitera PN itu berjalan lancar tanpa ada kendala apapun, meski Yayasan Panembahan Somala (YPS) sebagai pemenang dalam sengketa itu tidak langsung menempati dan mengambil alih pengelolaan hari ini.
“Sesuai amar putusan, Asta Tinggi dan aset pendukungnya merupakan aset Yayasan Panembahan Somala (YPS) sebagai pihak penggugat dalam persidangan,” kata Panitera PN Sumenep, Supriadi.
Selama 12 tahun, tempat pemakaman para raja-raja Sumenep, ulama dan keturunannya di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, dikuasai oleh Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti). Namun, tahun lalu YPS menggugat ke PN.
Baca Juga : Usulan DPRD Pamekasan Tak Didengar, Ratusan Honorer K2 Gagal Diangkat P3K
“Hari ini kami telah melakukan eksekusi sesuai amar putusan PN dan berjalan lancar. Selanjutnya, pihak YPS yang menjadi pengelola Asta Tinggi dan aset pendukungnya,” ucapnya.
Dalam eksekusi tersebut, tidak hanya pihak kepolisian yang mengamankan, tapi TNI, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP juga melakukan pengamanan.