PN Sampang Vonis Terdakwa Cabul Tiga Bocah

Avatar of PortalMadura.com
PN Sampang Vonis Terdakwa Cabul Tiga Bocah
Sidang vonis terdakwa pencabulan (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga bocah divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur.

Terdakwa Sundakir (54) warga Sragen, Jawa Tengah, dinyatakan terbukti dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap tiga korban.

Sebut saja Bunga (8), Mawar (9) dan Melati (9), warga Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura.

Amar putusan dibacakan Ketua majelis hakim , Budi Iriyanto.

JPU Kejari Sampang, Anton Zulkarnain menyebutkan, ada tiga perkara pencabulan yang dilakukan terdakwa. Semua korban melaporkan kasusnya.

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Satu berkas perkara diputus enam tahun penjara dan dikenakan denda Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan diganti kurungan empat bulan penjara setiap perkara,” katanya, Selasa (24/9/2019).

Dari tiga perkara kasus pencabulan, hakim memutuskan 18 tahun penjara ditambah subsider satu tahun. “Sehingga vonis terdakwa menjadi 19 tahun penjara,” terangnya.

Tujuh hari ke depan, pihaknya masih ada kesempatan untuk menindak lanjuti hasil putusan sidang terhadap terdakwa.

“Kami menyatakan pikir-pikir. Waktunya tujuh hari ke depan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.