PortalMadura.Com, Bangkalan – Salah seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur inisial JML (45) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan setempat.
Selama proses penyelidikan, penyidik Polres Bangkalan mendatangkan saksi ahli dari Universitas Wijaya Putra. Karena korban seorang wartawan, maka diterapkan pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Setelah melalui penyelidikan panjang dan gelar perkara, maka JML ditetapkan menjadi tersangka,” papar Kasat Reskrim Bangkalan, Iptu Anton Widodo, kepada PortalMadura.Com, Jumat (11/11/016).
Baca:PWI Jatim Kutuk Pelaku Kekerasan pada Wartawan Bangkalan
Tersangka tidak dilakukan penahanan. “Selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk tahap slanjutnya. Ancamannya, dua tahun penjara,” pungkasnya.(Hamid/har)