PortalMadura.Com, Sampang – Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, dilarang menerima parcel lebaran.
Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, mengungkapkan, kebijakan melarang PNS menerima parcel lebaran sebagai wujud implementasi UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk menghindari gratifikasi dan kepentingan yang mempengaruhi tingkat pelayanan, maka PNS dilarang menerima parcel lebaran,” tegasnya, Kamis (2/7/2015).
Hal tersebut, akan disampaikan melalui surat kepada semua pimpinan SKPD supaya diteruskan kepada jajarannya.
“Pengawasannya, dilakukan pimpinan SKPD serta tim yang akan dibentuk. Bagi yang melanggar tentu akan ada sanksi tersendiri,” pungkasnya.(dedet/choir)