PortalMadura.com, bangkalan – Penyidik Polres Bangkalan, madura, Jawa Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik solar ilegal sebanyak 1.800 liter yang diangkut menggunakan mobil pick up nopol M 8676 GC, di jalan Raya Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh.
“Pemiliknya berinisial TU (50), warga Desa/Kecamatan Sepuluh. Dari pengakuannya, akan di jual ke daerah Kamal,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, Kamis (30/10/2014).
Pihaknya juga mengamankan pengemudi mobil pick up berinesial HM (44). “Tadi malam, solar itu diamankan oleh petugas Koramil Sepuluh. Lalu, diserahkan ke Mapolres,” katanya.
Baca Juga:
Pemilik solar bakal dijerat pasal 55 junto 53 UU nomor 22 tahun 2001, tentang migas. “Ancaman kurungan lima tahun,” tandasnya.(atc/htn)



