PortalMadura.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep menggagalkan upaya peredaran bahan peledak ilegal di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan dini hari, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah warga di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial M (48), seorang petani setempat, bersama sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya peracikan bahan peledak.
Barang bukti tersebut meliputi bubuk serbuk silver dalam jumlah beberapa ons, sumbu detonasi, timbangan digital, serta peralatan peracik seperti sendok bengkok, palu, obeng, dan gunting.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Tim Resmob Polres Sumenep segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, yang berujung pada penggeledahan dan penemuan bahan peledak siap rakit.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat anggota di lapangan.
“Tindakan ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga,” ujar Widiarti, Jumat (24/10/2025).
Saat ini, tersangka M telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sumenep juga menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran bahan peledak ilegal ini.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Widiarti.



