PortalMadura.Com, Sampang – Dalam kurun waktu sepekan, jajaran Polisi Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur menciduk sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana kriminal perjudian.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar menjelaskan, sembilan tersangka yang berhasil diamankan tidak berkutik saat tim Reserse melakukan penggerebekan pada enam lokasi perjudian.
“Para tersangka diamankan setelah tertangkap basah bermain judi Domino, Togel dan Suntel,” terang Imran, Jumat (20/6/2014).
Sembilan tersangka tersebut adalah Ahmad (40) Kec. Sreseh, Ahmad Adi (32) Kec. Torjun, Slamet alias P. Moh Sehri (36) Kec Sampang, Hayyun (37) Kec. Sampang, Toha (29) Kec. Omben. Nikrah (37) Desa Bandara Kec. Tlanakan, Nawawi (43) Robatal, Moh Niman (43) Kec. Torjun, Abdul Aziz (23) Camplong
Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti (BB), seperti 5 buah HP, uang tunai sebesar Rp.3 juta, dan beberapa kertas rekapan judi togel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 dan 306 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.(lora/htn)