Polisi Sampang Ringkus Enam Tersangka Pengedar Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Sampang Ringkus Enam Tersangka Pengedar Sabu
Tersangka sabu digelandang polisi Sampang (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian.

“Semua tersangka yang sudah kami tangkap berperan sebagai pengedar,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (21/1/2020).

Para tersangka itu, Supardi (44), warga Dusun Peceng, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates dengan barang bukti 8,46 gram sabu, Tomin (37), warga Dusun Gundel, Desa Anggersek, Kecamatan Omben barang bukti 1,41 gram sabu.

Rafai (40), warga Dusun Perre, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, barang bukti satu unit handphone merek Samsung beserta SIM card-nya.

Tersangka lain, inisial SM, IH warga Torjun, dan inisial SB warga Kecamatan Kota Sampang.

Salah satu dari enam tersangka penyalahgunaan narkoba, Didit menyebutkan, Tomin terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor honda revo 110 dengan nopol M 6212 PE warna hitam.

“Barang bukti kendaraan dan kelengkapan dokumen surat sepeda motor juga kami amankan,” lanjutnya.

Tersangka narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat lima dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Tersangka Tomin dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.(*)

Video Fattah Jasin Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup Sumenep ke DPC PPP

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.