Polisi Sampang Tembak Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Sampang Tembak Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil
Dua pencuri dengan modus pecah kaca mobil diamankan Polres Sampang.(Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Reserse Kriminal (Satreskrim) , Madura, Jawa Timur, menembak dua pencuri spesialis pecah kaca mobil yang diduga menggunakan butiran busi bekas.

Dua pelaku itu, Ali Idrus (39) alias Sumbing bin Husein, beralamat di Jalan DI Panjiatan No. 24, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kabupaten Palembang. Dan Moh Sholeh (35), warga Dusun Raas, Desa Kemuning, Kecamatan Traga, Kabupaten Bangkalan.

Keduanya dilumpuhkan pada betis kirinya karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kecamatan Camplong, Sampang, Madura.

Waka Polres Sampang, Kompol Suhartono, Selasa (27/8/2019) menjelaskan, dua tersangka itu mencuri dana BOS sebesar Rp50 juta lebih dengan cara memecah kaca mobil Toyota Avanza bernopol M 1192 NV.

Mobil milik korban Moh. Munsib, warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, tersebut sedang diparkir di SMPN 1 Torjun, Kabupaten Sampang. Korban merupakan bendahara SMPN 1 Torjun.

Suhartono menyampaikan, kedua pelaku sudah membuntuti korban dengan mengemudikan motor sejak mencairkan dana BOS dari salah satu bank. Saat mobil diparkir, tersangka melancarkan aksinya.

“Mobil korban dalam kondisi terkunci. Pelaku memecahkan kaca pintu mobil bagian kiri dan membawa kabur dana BOS,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, salah satunya uang tunai sebesar Rp 3,8 juta dan satu buah kartu ATM.

Atas kasus ini, penyidik Polres Sampang menerapkan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dalam catatan tindak kriminal, tersangka Moh Sholeh pernah menjalani vonis 1,2 tahun atas perkara penipuan handphone di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan tahun 2016.

Sedangkan Ali Idrus (39) alias Sumbing bin Husein terlibat kasus pencurian dengan menjalani vonis 1,6 tahun penjara di wilayah hukum Pamekasan tahun 2018.

Kedua tersangka juga terlibat pencurian uang sebar Rp 100 juta dengan modus pecah kaca mobil di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Senin (26/8/2019).(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.