PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menyampaikan, penanganan terhadap kasus narkoba dilakukan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama puasa Ramadan 1440 H.
“Ada 13 tersangka kasus narkoba yang dapat kami amankan dari 12 kasus,” terangnya, Senin (27/5/2019).
Pihaknya menyebutkan, enam tersangka diantaranya berperan sebagai pengedar dan tujuh orang pengguna narkoba jenis sabu.
Barang Bukti (BB) sabu yang disita mencapai 41,26 gram. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman minimal 4 sampai 12 Tahun penjara,” lanjutnya.
Baca Juga : Truk Heboh Ramadhan (THR), XL Axiata Temani Warga Sumenep Ngabuburit
Selain itu, ada kasus tindak pidana kriminal, berupa premanisme 18 kasus, senjata tajam (sajam) 6 kasus, judi 3 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 2 kasus, dan minuman keras (miras) 1 kasus.
“Barang bukti lain yang dapat kami amankan salah satunya uang Rp. 500.000,” pungkasnya.(*)