PortalMadura.Com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Mereka adalah, Emiyullah (25), warga Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Sumenep, Hartono (34), warga Dusun Pato’an, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, dan Agus Sahbyanto (40), warga Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Gapura.
“Kemudian anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka Emiyullah dan Hartono berada di sekitar simpang tiga Desa Andulang, Gapura,” terangnya, Minggu (17/9/2017).
Saat keduanya berada di atas sepeda motor bernomor polisi M 3869 WF, langsung dilakukan geledah badan. Dan tersangka Emiyullah berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang bungkus rokok.
“Di dalam bungkus rokok itu, ternyata ada satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Setelah ditunjukan kepada tersangka, akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.
Kasus tersebut dikembangkan dan hasil introgasi penyidik, dua tersangka menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat. Barang bukti tersebut hasil patungan bersama tersangka Agus Sahbyanto.
Petugas kembali bergerak cepat melakukan pecarian terhadap tersangka Agus Sahbyanto. “Saat ada di warung makan di sekitar terminal Arya Wirarja Sumenep, Agus Sahbyanto diamankan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Hartono)