Polisi Sumenep Gerebek Rumah Warga Desa Mantajun

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Sumenep Gerebek Rumah Warga Desa Mantajun
Tersangka sabu, Abd. Rahem

PortalMadura.Com, – Satreskoba , Madura, Jawa Timur melakukan penggerebekan rumah milik Abd. Rahem (37) di Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.

Polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dalam gulungan sarung yang sedang dipakai Abd. Rahem dan seperangkat alat hisap sabu di ruang tamu.

Barang bukti sabu tersebut dibungkus dalam dua plastik klip kecil. Masing-masing memiliki berat 0,30 gram dan 036 gram.

“Barang bukti itu diakui milik tersangka Abd. Rahem,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (19/2/2019).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar pada polisi yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu.

“Saat digerebek dan dilakukan penggeledahan di ruang tamu tersangka ternyata benar adanya. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” katanya.

Tersangka yang saat ini dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Satreskoba Polres Sumenep diancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap tersangka lain,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.