PortalMadura.Com – Pelaku pencabulan, inisial DN (17), warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Polres setempat, di rumahnya.
Pelaku diduga kuat mencabuli seorang siswi salah satu SMA di Sumenep, inisial YMA (16), warga Dusun Laok Lorong, Desa Batudinding, Gapura, Sumenep. Korban saat ini hamil empat (4) bulan.
“Tadi malam, pelaku ditangkap di rumahnya oleh polisi,” kata Kepala Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Sumenep, Budi Wijaya, Minggu (27/11/2016).
Sementara, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“Sudah diamankan di Polres. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Pelaku dijerat pasa 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, seorang siswi SMA inisial YMA (16), hamil 4 bulan didampingi orang tuanya dan Kepala Desa Batudinding, Gapura, Sumenep, Budi Wijaya melaporankan pelaku DN ke Polres setempat, Selasa (22/11/2016) atas perbuatan bejat pelaku pada bulan Agustus 2016 di rumahnya sendiri. (Bahri/har)