Sumenep, portalmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mematangkan proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023 yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, bernama Imrah. Penyidik kini tengah mempercepat penyempurnaan berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan secara intensif. Langkah ini diambil guna memperkuat alat bukti dan memastikan seluruh aspek formil maupun materiil terpenuhi secara hukum.
“Kami masih melengkapi berkasnya sebelum didaftarkan sidang. Kami masih terus melakukan pemeriksaan para saksi,” ujar Edriyadi saat memberikan keterangan kepada media.
Edriyadi menegaskan, jaksa penyidik sebenarnya telah menyiapkan dokumen penting, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan saksi, hingga dokumen pendukung lainnya. Termasuk di dalamnya adalah hasil audit resmi mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut.
Pihak kejaksaan menargetkan pelimpahan kasus ini ke pengadilan dapat selesai dalam waktu dekat agar perkara bisa segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum tetap (inkrah). “Secepatnya akan kita limpahkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kejari Sumenep resmi menetapkan Kades Pragaan Daya, Imrah, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (23/4). Imrah diduga kuat menyelewengkan dana desa anggaran 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp585 juta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi manipulasi sejumlah program desa, di antaranya:
- Proyek pengerasan jalan yang tidak sesuai spesifikasi.
- Program peningkatan produksi pangan yang bermasalah.
- Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif yang tidak direalisasikan di lapangan.







