Polisi Sumenep Ringkus Perangkat Desa Bawa Celurit

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Sumenep Ringkus Perangkat Desa Bawa Celurit
Tersangka bawa celurit

PortalMadura.Com, – Abdul Halim (46), warga Dusun Bungkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan petugas Polres setempat.

Tersangka yang merupakan salah satu perangkat desa diketahui membawa senjata tajam (Sajam) berupa berukuran besar sepanjang 51 cm, saat nongkrong di warung kopi Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk.

Humas , AKP Suwardi, menjelaskan, tersangka ketahun membawa sajam lengkap dengan sarungnya diselipkan dipinggangnya saat di warung kopi. “Sajam itu tidak dilengkapi surat izin,” terangnya, Jumat (14/4/2017).

Dijelaskan, bawah tersangka berdalih membawa sajam untuk jaga-jaga diri. Namun, tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam jenis celurit tanpa surat izin yang sah. Sehingga tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951.

“Saat ini, tersangka diamankan di Polres Sumenep,” tutupnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.