PortalMadura.Com, Sampang – Sejumlah partai politik (Parpol) pengusung pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2018 dipastikan akan berkoalisi.
Seluruh Parpol yang saat ini memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak bisa memenuhi syarat minimal 20 persen dari keseluruhan kursi wakil rakyat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Miftahur Rozaq, mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2012, parpol yang bisa mengusung pasangan cabup dan cawabup minimal harus mencapai 20 persen dari total 45 kursi di DPRD Sampang atau setara 9 kursi.
“Artinya di Kabupaten Sampang ini tidak ada satu pun parpol yang mencapai 9 kursi, tentu saja perlu koalisi dengan partai yang lainnya,” terangnya, Jumat (14/4/2017).
Sedangkan bagi Cabup dan Cawabup yang akan maju melalui jalur independen (perorangan) harus mengantongi dukungan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) minimal 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu terakhir tahun 2014.
“DPT pemilu 2014 sekitar 805 ribu lebih. Berarti jumlah dukungan yang harus dimiliki pasangan independen sekitar 60 ribu orang yang tersebar di 8 kecamatan,” tutupnya.(Lora/Har)