PortalMadura.Com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep meringkus tersangka sabu, Wasil Bahri (25), warga Dusun Masjid, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka digerebek saat berada di dalam rumah salah seorang warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,67 gram di lantai yang hendak ditimbang oleh tersangka,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (5/3/2019).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan, tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Kecamatan Rubaru, Sumenep.
“Laporan warga itu kita tindak lanjuti. Saat tersangka masuk rumah milik salah seorang warga, langsung kita gerebek. Ternyata benar adanya,” ujarnya.
Baca Juga : Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang Buru 16 Ekor Kambing Milik Warga
Pengakuan tersangka pada polisi, barang terlarang yang membuat dirinya digelandang ke Polres Sumenep didapat dari seseorang berinisial AZ warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Atas kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Heri.