PortalMadura.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial Mohammad Rusdi (45) atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka yang berada di Dusun Tenggun Barat, Desa Tenggun, Kecamatan Klampis pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangkalan, AKP Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan petugas bertindak setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,53 gram.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga merupakan pengedar aktif narkotika golongan I. AKP Kiswoyo menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Bangkalan dan sekitarnya.