PortalMadura.Com, Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus lima tersangka pengedar narkoba dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Lima tersangka itu, berinisial HR (32) warga Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan, IH (28) warga Desa Lebbek Kecamatan Pakong, SMD (35) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, SRS (49) warga Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu, dan IS (40) warga Desa Dalpenang, Sampang.
“Dari kelima tersangka diamankan barang bukti berupa 200 butir pil koplo dan 25,69 gram jenis sabu,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Rabu (17/1/2018).
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tiga di antara lima tersangka ini masih dalam satu jaringan dan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Hasibuddin/Putri)