PortalMadura.Com, Sampang – Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur terus berupaya melakukan pengembangan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 8,75 kilogram (kg) yang diamankan di kawasan Kecamatan Banyuates, Sampang, Jumat (25/8/2017)
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) AKP Arief Kurniady mengatakan, dari hasil lidik terhadap dua tersangka Misbah dan Faisol, kuat dugaan inisial “S” warga Kecamatan Sokobanah, terlibat dalam kasus pengiriman barang haram tersebut.
“Pengakuan dua tersangka, S ikut serta pada waktu pengambilan sabu tersebut, namun saat pulang dari Surabaya, S kemudian berhenti di Kabupaten Bangkalan,” katanya, Kamis (28/9/2017).
Sayangnya, hingga saat ini polisi masih belum mencium keberadaan S yang informasinya sudah berada diluar Madura.
“Kita sudah melakukan penggeledahan rumah milik S, tapi yang bersangkuta sudah tidak di rumah,” terangnya.
Dirinya berjanji akan memburu keberadaan S untuk mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Sampang.
“Tersangka S ini jadi kunci. Dan kemungkinan peran S sebagai pemilik atau yang diatasnya lagi,” pungkasnya.(Lora/Putri)