PortalMadura.Com, Sampang – Sedikitnya 18 tersangka narkotika jenis sabu diamankan anggota Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2017.
Giat itu digelar sejak 2 sampai 13 Februari 2017. “Lima tersangka diantaranya, masih di bawah umur,” terang Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, Kamis (16/2/2017).
Dijelaskan, para tersangka sabu tersebut mayoritas pemakai. “Hanya dua tersangka yang berstatus pengedar,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan total sabu sebanyak 6,44 gram, satu bilah pisau, 6 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat warna.
“Kita akan terus mengintai peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang, ” janjinya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1), dan pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk yang di bawah umur hukumannya 1/3 dari hukuman orang dewas,” pungkasnya.(Lora/Har)