Polres Sampang Ringkus Komplotan Pengedar Sabu

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Sampang Ringkus Komplotan Pengedar Sabu
Polisi tunjukkan barang bukti sabu

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus 5 tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah, Moh. Ali, Sulaiman, Yatim Satria, Santoso, dan Sulton.

“Tersangka Moh. Ali, Sulaiman, dan Yatim Satria ini, merupakan satu komplotan yang sama-sama kelahiran kota Surabaya,” terang Wakapolres Sampang, Kompol Suhatono, Selasa (10/10/2017).

Mereka diamankan Satresnarkoba Polres Sampang saat mengendarai mobil di Kecamatan Sokobanah, Sampang yang bertujuan hendak mengedarkan sabu ke wilayah Surabaya.

“Barang bukti yang diamankan seberat 10,61 gram. Selain itu, satu buah handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza,” ujarnya.

Di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, polisi mengamankan, Santoso (45), kelahiran Sumenep. Tersangka ini ditangkap di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah dengan barang bukti sabu seberat 7,20 gram.

Tersangka lain, Sulton Alex (45), kelahiran Sumenep. Ia diamankan di Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang. “Ini sudah dua kali dalam kasus yang sama. Bagitu keluar ditangkap lagi,” ucap Kompol Suhartono.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungasnya.(Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.