Polres Sumenep Amankan Pemilik Sabu 2,15 Gram

Avatar of PortalMadura.com
Polres Sumenep Amankan Pemilik Sabu 2,15 Gram
Tersangka Sabu dan Barang Bukti (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan Hafidh Nurhafri Rahman (23) warga Dusun Pacenan, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sabtu (19/1/2019) malam di rumahnya.

Yang bersangkutan diamankan karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,15 gram. Ia diduga sering menjual barang haram tersebut di daerahnya.

“Tersangka diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan,” kata , AKP Moh. Heri, Minggu (20/1/2019).

Kronologis penangkapannya, jelas Heri, informasi dari masyarakat, tersangka sering bertransaksi barang terlarang itu. Dengan demikian, petugas melakukan pengintaian secara intensif dan akhirnya petugas mendatangi rumahnya dengan tujuan memastikan informasi tersebut.

Baca Juga: Oknum PNS Bangkalan Diringkus Polisi

“Saat didatangi ke rumahnya, tersangka berada di dalam kamar sendirian dan ditemukan barang bukti empat poket sabu serta peralatan untuk menghisap sabu, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan” ucapnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 0,55 gr, 0,49 gr, 0,54 gr, dan 0,57 gr, dengan total 2,15 g.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 900 ribu, tiga pipet kaca, dua karet penghubung pipet, tiga sendok yang dibuat dari sedotan plastik, dua tutup botol yang dihubungkan dengan plastik, dua korek api, dua buah handphone merk Nokia, satu buah dompet dan satu bendel plastik klip.

“Tersangka beserta barang buktinya kami amankan di Polres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Bagi tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan penjara. (Arifin/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.