PortalMadura.Com, Sumenep – Satuan Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap Ainul Yaqin, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di depan SMPN 1 Rubaru, Kabupaten Sumenep dengan barang bukti, di antaranya sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep, Sabtu (14/12/2019).
Sebelumnya, polisi menerima informasi akan adanya transaksi sabu di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sejumlah anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumenep pun menyelidiki informasi tersebut sejak Jumat (13/12/2019) malam.
Pada Sabtu (14/12/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi melihat tersangka datang ke TKP dan langsung dilakukan penggeledahan.
Ketika digeledah oleh polisi, tersangka yang tinggal di Desa/Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, itu sempat membuang barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,40 gram.
“Barang bukti berupa sabu di plastik klip kecil itu dibungkus dengan sobekan plastik dan kertas aluminium foil yang disimpan di bungkus rokok,” kata Widiarti, menerangkan.
Polisi langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)