Polsek Dungkek Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Tersangka Diamankan

Polsek Dungkek Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Tersangka Diamankan
Polsek Dungkek Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Tersangka Diamankan

PortalMadura.com- Polsek Dungkek, di bawah naungan Polres Sumenep, telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Tiga individu yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini telah diamankan, yaitu OSA (27), warga Dusun Guwa, Desa Jaddung; SA (29), warga Dusun Sokon, Desa Jaddung; dan HA (28), juga warga Dusun Sokon, Desa Jaddung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Jaddung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di area tersebut.

Hasilnya, diketahui bahwa OSA sedang memiliki atau menguasai barang haram tersebut, sehingga dilakukan penangkapan disertai dengan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Surya, seperangkat alat hisap (bong), dan kunci T berwarna hitam. OSA mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari SA.

Tidak lama kemudian, SA berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram dan sebuah ponsel merek Xiaomi warna hitam dengan nomor SIM 082301335141. SA mengaku bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari HA.

Petugas kemudian menangkap HA di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa timbangan elektrik warna hitam, 10 klip plastik kecil yang diduga bekas digunakan untuk menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, gunting, pipet kaca, sedotan plastik yang digunakan sebagai alat bong, dan sebuah ponsel merek Vivo dengan nomor SIM 087873823197.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dungkek untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Kapolsek Dungkek, AKP Widiarti S., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah ini.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Polsek Dungkek berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram ini,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.