PortalMadura.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial MR (30) diamankan usai dilaporkan oleh orang tua korban, Selasa, 16 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh M (41), ayah korban DR (13), yang merupakan pelajar kelas 1 MTS. Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Peristiwa kelam ini terjadi pada Februari 2025 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Saat itu, korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.
Menurut keterangan korban, MR tiba-tiba masuk ke kamarnya dalam keadaan tidak memakai baju, hanya mengenakan sarung.
Ia kemudian membuka kancing baju korban dan melakukan tindakan bejat. Korban sempat memberontak namun tidak mampu melawan pelaku yang lebih besar dan kuat.
“Tersangka mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, lalu melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam keterangan resminya.
DR mengaku bahwa perbuatan keji itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Motif pelaku diduga kuat untuk memuaskan nafsu birahinya.
Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam penyelidikannya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologis korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi MR adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti sebagai orang tua, wali, atau pendidik korban, maka hukuman bisa ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. Polisi akan memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, serta menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik.
Kapolres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Ini adalah prioritas kami dan pelaku akan kami proses seberat-beratnya,” tegas Rivanda.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keselamatan anak-anak.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa,” pungkasnya.