PortalMadura.Com, Sampang – Seorang sales berinisial AW, warga Desa Panglegur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berurusan dengan polisi Sampang.
Pria yang bekerja di salah satu toko bangunan itu diduga menggelapkan uang sebesar Rp50 juta. “Kasunya penggelapan uang di tempat kerjanya,” kata Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Jumat (23/3/2018).
Kasus penggelapan tersebut terungkap setelah salah satu customer menghubungi pihak tempat kerjanya, bahwa pengambilan material bangunan yang dipesan sudah dibayar dan keuangannya sudah dititipkan pada pelaku pada Rabu (21/2/2018).
“Namun, AW tidak menyetorkan uang itu kepada juragannya,” terangnya.
Pengakuan tersangka pada polisi, terpaksa melakukan penggelapan uang lantaran terdesak beban hutang-piutang.
“Perbuatan AW, dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya.(Rafi/Nanik)