PortalMadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar, yang salah satunya menjerat Saffar Muhammad Godam, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi.
Penangkapan ini menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.
Saffar Godam, yang sebelumnya menduduki posisi strategis, kini menjadi sorotan utama atas dugaan keterlibatannya dalam praktik rasuah pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
OTT yang dilakukan KPK pada tanggal 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat ini melibatkan 17 orang, termasuk pejabat negara dan pihak swasta.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Bersamaan dengan penahanannya pada 4 Juni 2026, Saffar Godam terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK, mengindikasikan status hukumnya sebagai tersangka.
Perjalanan Karier Saffar Godam di Imigrasi
Saffar Muhammad Godam memiliki rekam jejak yang panjang dan signifikan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya di bidang keimigrasian.
Lahir pada 2 Juni 1965, Saffar adalah alumnus Pendidikan Tinggi Keimigrasian Angkatan ke-16.
Ia mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi sejak akhir Oktober 2024, menggantikan Silmy Karim yang naik jabatan menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelum mengemban amanah sebagai Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam pernah menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.
Pada tahun 2023, ia dipercaya menempati posisi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), sebuah peran vital dalam pengawasan orang asing di Indonesia.
Dedikasinya pada bidang keimigrasian juga terlihat dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau sejak Mei 2022.
Di sana, Saffar Godam dikenal karena kemampuannya menangani isu-isu sensitif terkait masuknya orang asing melalui jalur laut.
Jauh sebelum itu, ia pernah menjabat sebagai Atase Imigrasi untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Pengalamannya meluas hingga memimpin sejumlah kantor imigrasi penting, termasuk Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Ia juga pernah menjadi Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.
Selain itu, Saffar Godam juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, dan Kepala Kantor Imigrasi Palembang, serta Direktur Akademi Imigrasi (AIM).
Dugaan Korupsi dan Penahanan KPK
Pada Rabu malam, 3 Juni 2026, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan Saffar Godam.
OTT ini berawal dari dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Total 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya delapan penyelenggara negara/ASN dan sembilan pihak swasta.
Bersama Saffar Godam, KPK juga menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah (termasuk empat merek Brompton), ratusan gram logam mulia emas, dolar AS, dan dolar Singapura.
Saffar Godam dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf C KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 12E terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan akan terus melakukan penyidikan selama 20 hari pertama untuk mendalami kasus ini.
Profil dan Biodata Saffar Muhammad Godam
Berikut adalah rangkuman profil dan biodata dari Saffar Muhammad Godam:
| Nama Lengkap | Saffar Muhammad Godam, S.H., M.H. |
| Tanggal Lahir | 2 Juni 1965 |
| Usia | 60 tahun (per Juni 2026) |
| Pendidikan | Pendidikan Tinggi Keimigrasian Angkatan ke-16 |
| Jabatan Terakhir | Plt Direktur Jenderal Imigrasi (Oktober 2024 – Juni 2026) |
| Jabatan Sebelumnya |
|
| Harta Kekayaan | Rp 4.716.834.652 (Laporan per 1 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023) |
| Status Kasus | Tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh KPK |
| Media Sosial | Tidak tersedia |
Implikasi Kasus Korupsi Terhadap Institusi Imigrasi
Kasus yang menjerat Saffar Godam ini memberikan pukulan telak terhadap citra institusi Imigrasi.
KPK berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi integritas.
Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan keadilan yang dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Penahanan delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta menunjukkan skala masalah korupsi yang kompleks dalam sistem.
Penyitaan berbagai aset mewah juga menjadi bukti modus operandi kejahatan korupsi yang merugikan negara.
Diharapkan, kasus ini akan membuka jalan bagi reformasi internal di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara keseluruhan.
Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa sistem pengawasan diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.





